JURNALSUKABUMI.COM – Penyidik Polres Sukabumi Kota melayangkan surat panggilan untuk pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm), perusahaan peternakan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/1/2021). Panggilan ini terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan uang usaha peternakan domba senilai Rp 540 juta.
Laporan disampaikan ke polisi oleh pimpinan PT Raja Tani Nusantara (RTN). Penyampaian surat panggilan dilakukan bersama perwakilan PT RTN.
“Informasinya bahwa hari ini tim penyidik dari Polres Sukabumi Kota sudah mengirimkan surat panggilan pada pengelola CV Rakafarm untuk dimintai keterangan oleh Polresta Sukabumi, tadi tim penyidik ditemani oleh tim dari kami untuk bertemu dengan yang bersangkutan di kandangnya. Tapi tadi informasi yang bersangkutan tidak ada, surat tersebut diterima oleh salah satu stafnya,” kata Helma, Direktur PT RTN kepada Jurnalsukabumi.com.
Dalam laporan tersebut, uang usaha peternakan diduga disalahgunakan oleh pimpinan CV Rakafarm berinisial IS. Helma menegaskan perusahaannya mengalami kerugian cukup besar akibat kasus ini.
Helma berharap ada solusi terkait penyelesaian kasus ini. Ia pun berharap kepolisian memproses laporan tersebut dengan cepat.
“Agar kami sebagai pelaku usaha bisa terus melanjutkan usaha yang dijalankan. Dibantu dikawal, dibantu diamankan secara proses hukum oleh pihak yang berwajib sehingga untuk investasi atau usaha di Kota Sukabumi aman,” jelasnya.
Sementara Admin CV Rakafarm Nurdin yang menerima surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota menyebut akan menyampaikan kepada pimpinannya.
“Saat ini pimpinan kami sedang ada di Bandung, surat pemanggilan dari Polres Sukabumi Kota sudah kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan,” singkatnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor











