Penyertaan Modal Perumda ATE 2017 Disorot Kejari Kab Sukabumi

Jumat, 26 November 2021 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) tahun 2017 disorot. Modal perusahaan plat merah ini masuk ke tahap pengumpulan data dan keterangan oleh penyelidik Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Tim yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Sukabumi, Aditia Sulaeman didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mulkan Balya; dan Kasubsi Perdata A Imam Lahay memintai keterangan jajaran dewan pengawas dan direksi. Lokasinya di Jalan KH A Sanusi No 51, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Direktur Utama Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Eneng Dewi Komalasari membenarkan kedatangan tim Kejari Kabupaten Sukabumi. Mereka, kata Eneng, memintai keterangan seputar penyertaan modal sebelum dirinya menjabat yakni pada 2017.

“Tim Kejaksaan informasinya atas dasar laporan masyarakat mendatangi kami untuk sebatas memintai keterangan mengenai penyertaan modal tahun 2017. Dan kami siap memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh pihak kejaksaan,” kata wanita yang dilantik pada 25 Mei 2021.

Kepala Seksi Intelijen, Aditia Sulaeman mengatakan kedatangannya ke kantor Perumda ATE untuk puldata dan pulbaket terkait adanya dugaan penyelewengan penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata. Seteleh memintai keterangan sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” kata Aditia.

Disebutkan mantan Mantan kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Belitung ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Perumda ATE adalah kepada Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi baru 4 saksi yang baru dimintai keterangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kepengurusan baru sesuai dengan Keputusan Bupati Sukabumi
Nomor 539/Kep.524-Ekon/2021 Tentang Pengangkatan Eneng Dewi Komalasari, SE.
sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi Periode 2021-2026. Ditetapkan di Palabuhanratu, pada tanggal 24 Mei 2021 .

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB