JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan di Jalan RH Didi Sukardi tepatnya di Kampung Gedongpanjang, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan keempat orang pelaku berinisial DA (18 tahun), AF (19), MDR, (18), dan RS (18).
“Pada hari yang sama para pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Jatanras Reskrim sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Gunungpuyuh,” kata Zainal kepada Jurnalsukabumi.com Rabu (10/11/2021).
Hasil penyelidikan polisi diketahui para pelaku konvoi dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor ini konvoi dengan membawa senjata tajam dan balok kayu.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, yang mana pada saat itu korban bersama saksi sedang nongkrong di pinggir jalan, Kemudian para pelaku langsung turun menghampiri dan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban berinisial MFA (18 tahun) dengan cara membacok korban dengan menggunakan sajam jenis corbek dan pedang patimura, sehingga korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbek dan satu bilah senjata tajam jenis patimura.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa keempat orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












