JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Dinas Satpol PP terus berupaya untuk melakukan pembenahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan, termasuk di sekitar Jalan Ahmad Yani.
Dinas Satpol PP masih melakukan beberapa kajian, mencari opsi hingga mencari solusi untuk melakukan penataann agar para PKL ini bisa berjualan tanpa menuai pro dan kontra di masyarakat.
Salah satunya antara dipindahkan ke beberapa pasar yang disediakan pemerintah sesuai dengan Perda, atau tetap berjualan di sekitar bahu jalan sesuai dengan hukum dan peraturan dari pemerintah.
“Kami menindaklanjuti kondisi di lapangan. Makanya kemarin kami mengundang beberapa instansi yang berkompeten kaitannya dengan rencana penataan,” kata Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (25/10/20210.
Dalam rapat tersebut terdapat beberapa usulan yang bersumber dari Perda Nomor 10 tahun 2013. Hasilnya perlu adanya leader yang mengkoordinir beberapa SKPD yang berkaitan dengan rencana penataan.
“Pada kesempatan kemarin beberapa masukan kita himpun. Yang pertama kita berpatokan kepada Perda. Memang ke depan ada tim penataan dan pemberdayaan kaki lima. Karena itu ada amanat di Permendagri termasuk di Perda,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Gultom, merupakan hal yang tepat mengingat sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan pengembang Pasar Pelita, ada beberapa kategori pedagang di jalan yang harus masuk ke dalam pasar.
Namun hal tersebut, masih bersebrangan dengan kondisi di lapangan. Apalagi jika melihat, ekonomi para PKL.
“Kemarin yang dibahas itu ketika nanti ke Pasar Pelita. Yang pertama bagaimana jika tidak tertampung, bagaimana jika tidak mampu membeli. Saya mencoba menjawab persoalan hal itu memang harus disediakan kantong-kantong penampungan,” imbuhnya.
Sehingga sambung dia, muncul kembali opsi untuk memindahkan para PKL itu ke beberapa pusat perdagangan yang disediakan pemerintah. Salahsantunya ke Pasar Degung, Kaum, Lembursitu dan Tipar Gede.
Namun lanjut dia, kendala lainnya adalah pasar-pasar tersebut belum tertata maksimal. Ada juga yang belum selesai proses pembangunan nya.
“Kalau Lembursitu kan selesai di Desember, Pasar Tipar Gede harus ada penataan lagi karena sudah lama tidak beroperasi. dan Pasar Kaum belum terbangun juga pertanyaannya sudah siap belum dipindahkan ke sana. PKLnya apakah nanti mau atau tidak,” imbuhnya.
Sehingga tambah dia, karena penataan tersebut belum relevan untuk dilakukan. Pihaknya mengusulkan opsi dan peluang, sesuai dengan Peraturan Mentri PUPR No 3 Pasal 13 Ayat 2. Pasalnya dalam Permen tersebut sudah disebutkan para PKL boleh berjualan di trotoar namun harus sesuai dengan peraturan.
“Disana ada peluang yaitu memanfaatkan sarana dan prasarana pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis berupa aktivitas bersepeda interaksi sosial termasuk kegiatan usaha kecil formal dan pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki,” imbuhnya.
“Kemudian jika digunakan untuk suaha kecil formal ada syaratnya. Yaitu jarak bangunan dengan pedagang harus 1,5 sampai 2 meter. Batasnya harus 5 meter dan ada organisasi yang mengurus pengelolaan tersebut,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






