Biadab! Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Tiri di Curugkembar: Terjadi Puluhan Kali Selama 2 Tahun

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi menahan HB (60), seorang ayah asal Kecamatan Curugkembar yang diduga memerkosa anak tirinya. Fakta baru terungkap, pencabulan tersebut terjadi puluhan kali selama dua tahun.

Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hasrat birahi ayah tiri di bawah ancaman. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada siapapun.

“Tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap saudari N umur 13 yang merupakan anak tirinya dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah dalam press rilisnya, Rabu (13/10/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai petani itu telah mencabuli anak tirinya sejak 2019 hingga 2021. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada neneknya. Sontak saja keluarga korban murka dan melapor ke polisi.

“Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui pada bulan Agustus di Cimalat, Desa Mekar bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia di cabuli oleh bapa tiri,” terangnya.

Sebelumnya, kata Kapolres, korban dimintai untuk memijat korban. Namun setelah di dalam kamar, pelaku malah mengajak berhubungan selayaknya suami istri hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi.

“Korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka melakukan asusila terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali bahkan hingga puluhan kali dalam kurun waktu dua tahun itu.

“Tersangka melakukan perbuatan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali,” tuturnya.

Kini perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB