JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi menahan HB (60), seorang ayah asal Kecamatan Curugkembar yang diduga memerkosa anak tirinya. Fakta baru terungkap, pencabulan tersebut terjadi puluhan kali selama dua tahun.
Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hasrat birahi ayah tiri di bawah ancaman. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada siapapun.
“Tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap saudari N umur 13 yang merupakan anak tirinya dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah dalam press rilisnya, Rabu (13/10/2021).
Pelaku yang bekerja sebagai petani itu telah mencabuli anak tirinya sejak 2019 hingga 2021. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada neneknya. Sontak saja keluarga korban murka dan melapor ke polisi.
“Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui pada bulan Agustus di Cimalat, Desa Mekar bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia di cabuli oleh bapa tiri,” terangnya.
Sebelumnya, kata Kapolres, korban dimintai untuk memijat korban. Namun setelah di dalam kamar, pelaku malah mengajak berhubungan selayaknya suami istri hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi.
“Korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan asusila terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali bahkan hingga puluhan kali dalam kurun waktu dua tahun itu.
“Tersangka melakukan perbuatan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali,” tuturnya.
Kini perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






