Biadab! Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Tiri di Curugkembar: Terjadi Puluhan Kali Selama 2 Tahun

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi menahan HB (60), seorang ayah asal Kecamatan Curugkembar yang diduga memerkosa anak tirinya. Fakta baru terungkap, pencabulan tersebut terjadi puluhan kali selama dua tahun.

Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hasrat birahi ayah tiri di bawah ancaman. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada siapapun.

“Tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap saudari N umur 13 yang merupakan anak tirinya dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah dalam press rilisnya, Rabu (13/10/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai petani itu telah mencabuli anak tirinya sejak 2019 hingga 2021. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada neneknya. Sontak saja keluarga korban murka dan melapor ke polisi.

“Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui pada bulan Agustus di Cimalat, Desa Mekar bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia di cabuli oleh bapa tiri,” terangnya.

Sebelumnya, kata Kapolres, korban dimintai untuk memijat korban. Namun setelah di dalam kamar, pelaku malah mengajak berhubungan selayaknya suami istri hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi.

“Korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka melakukan asusila terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali bahkan hingga puluhan kali dalam kurun waktu dua tahun itu.

“Tersangka melakukan perbuatan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali,” tuturnya.

Kini perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB