Biadab! Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Tiri di Curugkembar: Terjadi Puluhan Kali Selama 2 Tahun

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi menahan HB (60), seorang ayah asal Kecamatan Curugkembar yang diduga memerkosa anak tirinya. Fakta baru terungkap, pencabulan tersebut terjadi puluhan kali selama dua tahun.

Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hasrat birahi ayah tiri di bawah ancaman. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada siapapun.

“Tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap saudari N umur 13 yang merupakan anak tirinya dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah dalam press rilisnya, Rabu (13/10/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai petani itu telah mencabuli anak tirinya sejak 2019 hingga 2021. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada neneknya. Sontak saja keluarga korban murka dan melapor ke polisi.

“Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui pada bulan Agustus di Cimalat, Desa Mekar bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia di cabuli oleh bapa tiri,” terangnya.

Sebelumnya, kata Kapolres, korban dimintai untuk memijat korban. Namun setelah di dalam kamar, pelaku malah mengajak berhubungan selayaknya suami istri hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi.

“Korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka melakukan asusila terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali bahkan hingga puluhan kali dalam kurun waktu dua tahun itu.

“Tersangka melakukan perbuatan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali,” tuturnya.

Kini perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB