JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Padaasih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
“Menurut keterangan saksi, awalnya saksi membuat postingan di media sosial lalu salah satu pelaku merasa tersinggung dan secara berkelompok menggeruduk rumah kediaman saksi,” kata AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/2021).
Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Mereka menggeledah rumah dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE.
“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah cek-cok dan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang Rp 6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” jelasnya.
Dengan begitu, sambung Zainal, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat diantaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40),HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masih dalam pengejaran.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening bank, pasal yang disangkakan yakni pasal 369 KUHP tentang pemerasan tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Zainal menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor






