Pabrik di Cicurug Disidang Akibat Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksinya!

Jumat, 9 Juli 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak)  beberapa perusahaan pabrik di wilayah Cicurug, Pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (09/07/2021).

Informasi yang dihimpun, kegiatan sidang pelanggaran PPKM Darurat ini dilaksanakan di Pendopo Palabuhanratu dan dihadiri sejumlah unsur Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi berikut perwakilan perusahaan yaitu Park Jon dan Irwan S.

“Betul, hasil sidang putusan Tipiring  PT Yongjin dijatuhkan hukuman minimal denda Rp 5 juta subsider atau satu bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara kepada wartawan.

Kegiatan sidang tersebut kata Dista, merupakan lanjutan dari hasil Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD pada Kamis (08/07/2021) kemarin.

“Dari laporan dan hasil Sidak Tim Satgas Covid-19, perusahaan tersebut  jelas melanggar PPKM Darurat,” terangnya.

Masih kata Dista, selain kegiatan sidang perusahaan yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug itu. Juga, sekaligus sidang Tipiring lainnya selama PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 kemarin.

“Tidak hanya PT Yongjin sebenarnya. Sidang dilakukan juga bagi pelanggar PPKM Darurat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, hasil sidak ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Yongjin.

Di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan, sistem kerja yang tidak mematuhi aturan PPKM, yaitu 50 persen untuk sektor esensial hingga kerumunan karyawan saat keluar masuk PT.

“Hasil Sidak dan diskusi, kita menemukan beberapa pelanggaran PPKM Darurat. Salah satunya, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak maksimal,” ujar Yudha kepada wartawan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru