Pabrik di Cicurug Disidang Akibat Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksinya!

Jumat, 9 Juli 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak)  beberapa perusahaan pabrik di wilayah Cicurug, Pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (09/07/2021).

Informasi yang dihimpun, kegiatan sidang pelanggaran PPKM Darurat ini dilaksanakan di Pendopo Palabuhanratu dan dihadiri sejumlah unsur Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi berikut perwakilan perusahaan yaitu Park Jon dan Irwan S.

“Betul, hasil sidang putusan Tipiring  PT Yongjin dijatuhkan hukuman minimal denda Rp 5 juta subsider atau satu bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara kepada wartawan.

Kegiatan sidang tersebut kata Dista, merupakan lanjutan dari hasil Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD pada Kamis (08/07/2021) kemarin.

“Dari laporan dan hasil Sidak Tim Satgas Covid-19, perusahaan tersebut  jelas melanggar PPKM Darurat,” terangnya.

Masih kata Dista, selain kegiatan sidang perusahaan yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug itu. Juga, sekaligus sidang Tipiring lainnya selama PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 kemarin.

“Tidak hanya PT Yongjin sebenarnya. Sidang dilakukan juga bagi pelanggar PPKM Darurat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, hasil sidak ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Yongjin.

Di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan, sistem kerja yang tidak mematuhi aturan PPKM, yaitu 50 persen untuk sektor esensial hingga kerumunan karyawan saat keluar masuk PT.

“Hasil Sidak dan diskusi, kita menemukan beberapa pelanggaran PPKM Darurat. Salah satunya, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak maksimal,” ujar Yudha kepada wartawan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi
Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi
Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:03 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terbaru