JURNALSUKABUMI.COM – Anggota MPR RI, Mohamad Muraz, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami dasar negara. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya ajakan-ajakan mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Kegiatan dilaksanakan di Gor Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dan diikuti Tokoh masyarakat, ketua RT RW, se-Kecamatan Warudoyong, Selasa (25/5/2021).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan kembali tentang Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai pemersatu bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sehingga tentang dasar negara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika jangan sampai dilupakan, inilah perekat-perekat berdirinya negara indonesia yang bersatu,” kata Anggota MPR RI Mohamad Muraz, kepada wartawan.
Dia menjelaskan pentingnya mengamalkan empat pilar kebangsaan pada semua kalangan. Jika masyarakat tidak memahami dasar negara, bagaimana nanti bisa membangun negara ke depan.
“Ternyata di dalam negeri ini masih banyak warga yang mungkin belum memahami secara baik tentang Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika,” tuturnya.
“Sehingga ada sekian persen tadi, hasil survey yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Negara Indonesia. Ini tidak boleh terjadi,” jelas legislator Senayan, dari partai Demokrat ini.
Maka dari itu, lanjut dia disamping disosialisakan 4 Pilar, Muraz menyebutkan di MPR dishare ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), meminta dari Komisi II untuk menyusun materi yang baik tentang bagaimana pembinaan Pancasila.
“Empat pilar merupakan tiang utama berdiri kukuhnya Indonesia, dari masa lalu, masa kini, dan untuk masa depan,” terangnya.
Selain itu Muraz menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan beberapa langkah demi menjaga kokohnya empat pilar ini. Misalnya, muraz akan terus mendorong dibuat kurikulum segera tentang Pancasila dan dijadikan kembali sebagai mata pelajaran dan wajib di setiap sekolah mulai dari PAUD sampai tingkat perguruan tinggi.
“Melalui BPIP kita mengajukan agar segera menyiapkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nanti, kita mendorong agar pemerintah tidak usah undang-undang dulu, langsung dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres). Dari Komisi II sudah sepakat menyampaikan itu,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






