AKP Ana Ratnadewi Resmi Jabat Kapolsek Sukabumi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 03:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kapolsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota resmi diganti oleh AKP Ana Ratnadewi. Hal itu diketahui pasca digelarnya upacara pengukuhan jabatan Kapolsek Sukabumi di aula Graha Rekonfu, Jum’at (19/03/21).

Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama serta para Kapolsek Jajaran Polres Sukabumi Kota.

Dalam amanatnya, Sumarni menyebutkan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri dilakukan untuk menjaga dinamika operasional.

“Mutasi jabatan dilakukan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam menjalankan visi yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional,” ujarnya.

Sebelumnya, mutasi jabatan Kapolsek Sukabumi dari AKP Doddy Rosjadi kepada AKP Ana Ratnadewi tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar nomor : ST/427/III/KEP/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Perwira Polri di Jajaran Polda Jabar.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa AKP Ana Ratnadewi yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Warudoyong beralih tugas menjadi Kapolsek Sukabumi menggantikan AKP Doddy Rosjadi yang berpindah tugas ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dalam rangka penugasan ke BNNP Jabar.

“Selamat bekerja, tunjukan kreatifitas, inovasi, Selamat loyalitas dan dedikasi yang terbaik, ciptakan terobosan-terobosan kreatif dalam mendukung tugas dan tingkatkan kesiapsiagaan Kesatuan, personel dan operasional dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru