JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah anggota Laskar DPP Gerakan Ormas Islam Bersatu (Goib) Sukabumi Raya datangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/02/21).
Informasi yang dihimpun, kehadiran para Laskar DPP GOIB untuk audensi guna menyampaikan persoalan yang dinilai krusial dan bancakan dalam penyerapan anggaran program bantuan Kemenag untuk program bantuan operasional pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020.
Dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, agenda audensi dikawal sejumlah anggota Kepolisian dan TNI dan disambut langaung Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Hasen beserta jajaran untuk masuk ke Aula Pertemuan Gedung Kemenag Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Pelabuanratu II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Sekjen DPP GOIB M. Aprizal Adhi Permana mengatakan, berdasarkan adanya keluhan-keluhan yang muncul dari sejumlah pimpinan pondok pesantren dalam hal mendapatkan bantuan pesantren dinilai banyak dugaan yang mengarah kepada tindakan korupsi berjamaah.
“Kedatangan kami untuk melakukan audensi sehubungan dengan digelontorkannya bantuan operasional pondok pesantren dan biaya operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah tahun anggaran 2020 oleh Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama tahap dua,” imbuhnya.
Lanjut dia, berdasarkan investigasi diduga bantuan tersebut mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh pihak terkait dalam hal ini oknum lembaga Kemenag melalui salah satu Kasi dan Lembaga yang berafiliasi.
Seperti halnya yang terjadi di sala satu Pondok Pesatren di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ponpes tersebut mendapatkan bantuan. Namun, terjadi pemotongan anggaran oleh oknum Forum dibawah kepemimpinan Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dengan dalih untuk pembelian Prokes, administrasi dan pembelian buku paket sebanyak Rp3 juta sampai Rp 5 juta.
“Ketika dia tidak mau melaksanakan itu hari ini di Marginalkan. Bahkan dalam grup FKDT pun dikeluarkan dasarnya dari mana, apakah dijelaskan pemotongan itu digunakan untuk apa saja?. Jadi, kami di sini tidak ingin mencari popularitas, melainkan demi umat,” tegasnya.
“Berdasarkan bukti dan panggilan kepedulian terhadap keberadaan pesantren biar Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa menindak lanjuti,” kata M. Aprizal.
Sebelumnya, Pemerintah menyalurkan bantuan operasional senilai Rp25 juta hingga 50 juta kepada sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukabumi.
Didasari surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 5163 tahun 2020 bantuan operasional pendidikan pesantren (BA-BUN) diberikan sebagai bantuan dampak Covid-19.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi,H. Hasen menuturkan, dengan adanya laporan dan audensi dari Ormas Goib ini akan segera mengevaluasi terkait bantuan program tersebut.
“Pertama kita akan melakukan evaluasi untuk bantuan seperti ini lagi,” kata dia.
Sementara disinggung soal keterlibatan Oknum Kemenag tentang pemotongan anggaran tersebut. Pihaknya, menyebut akan segera mengambil sikap.
“Jika benar ada yang terlibat kita akan segera mengambil sikap terkait hal ini,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post