JURNALSKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Sukabumi tahun ini, Kamis (17/12/2020).
Penetapan tersebut diperkuat sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Nomor 1052/PL.02.6-Kpt/3202/KPU-Kab/XII/2020 yang dilaksanakan di Inna Samudra Beach Hotel Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pukul 22.35 WIB, Rabu (16/12/ 2020).
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Sukabumi 2020 tersebut, pasangan nomor 2 Marwan-Iyos mendapatkan 479.621 suara, pasangan nomor 1, Adjo-Iman memperoleh total 350.826 suara. Sementara, pasangan nomor 3, Abu Bakar-Sirojudin 221.984 total suara.
“Penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitus (BRPK) kepada KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
Tak hanya itu, pelaksanaan penetapan hasil rekapitulasi suara ini juga diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
“Jadi ini merupakan hasil perolehan dari data-data suara di seluruh Kecamatan. Terima kasih bagi semua rekan-rekan pers atas kerjasamanya selama tahapan Pilkada, tinggal satu tahapan lagi penetapan Paslon,” tandasnya.
Reporter: Devi R II Redaktur: Ujang Herlan












