JURNALSUKABUMI.COM – Upaya terus menerus gencar dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan gencar melakukan operasi yustisi, seperti yang dihelat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/10/2020)
Melalui operasi yustisi itu tidak hanya aparat keamanan dari TNI dan Polri, namun kejaksaan dan pengadilan juga turut terlibat. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kegiatan penegakan disiplin ini juga sesuai Perbup Sukabumi Nomor 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease di Kabupaten Sukabumi.
“Keterlibatan kita dalam pembinaan hukum, sekaligus memberikan informasi antara hak dan kewajiban secara bertahap demi mendisiplinkan masyarakat,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2020).
Secara teknis, keterlibatan lembaga Adhiyaksa ini dalam rangka pencegahan serta pendampingan hukum terkait regulasi akan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semua stakeholder terlibat dalam menerapkan kesadaran masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19,” bebernya.
Ditegaskannya, sebenarnya upaya penindakan secara hukum ini merupakan upaya terakhir bagi pelanggar ketentuan. Artinya, kejaksaan ikut serta dalam menyukseskan program pemerintah ini.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan kepercayaan dengan cara melibatkan semua stake holder. Kita bantu, bagaimana caranya penerapan disiplin. Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi untuk memberikan efek jera,” tutupnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post