JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan buruh PT. GSI 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mulai bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah tiga hari unjuk rasa, semua tuntutan dan aspirasi buruh dikabulkan.
Dalam aksinya, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT.GSI I Cikembar tersebut hanya melayangkan dua tuntutan.
“Tuntutannya menolak Omnibus Law dan mendorong atau meminta kepada pihak perusahaan GSI 1 Cikembar untuk membuat kesepakatan dengan kita bahwa perusahaan akan mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak akan mengikuti Omnibus Law,” kata Ketua SP TSK SPSI PT.GSI I CIKEMBAR, Ferry Supriyadi, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (8/10/20).
Selama tiga hari melakukan aksi unjuk rasa sambung Ferry, kondisi tetap aman dan kondusip tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta semua tuntutan yang diajukan disetujui.
“Tuntutan yang pertama terkait dengan aspirasi kami menolak Omnibus Law Cipta Kerja sudah diterima oleh Pemerintah melalui Disnaker Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Sementara tuntutan yang kedua, terkait mendorong perusahaan GSI 1 Cikembar untuk membuat kesepakatan, bahwa perusahaan akan mengikuti PKB dan tidak akan mengikuti Omnibus Law itu juga sudah disepakati oleh pihak Perusahaan dan disahkan oleh Disnaker.
“Kesepakatannya adalah management perusahaan akan tetap melaksanakan PKB secara utuh tanpa terpengaruh oleh Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan kemarin,” tutupnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan






