Mencuat Empat Kandidat Bakal Gantikan Sekda Kabupaten Sukabumi, Siapakah?

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Iyos Somantri mengundurkan diri dari ASN. Karena mengikuti perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi Desember mendatang. Akhirnya mencuat empat kandidat yang bakal menggantikannya atau Pejabat Sementara (PJS).

Ramainya menjadi perbincangan kandidat penggantinya Sekda Iyos Somantri, yang masuk nominasi sebagai calon terkuat, yakni Asep Abdul Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zainul Kepala DPMPTSP dan Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

“Pokoknya dari emat kandidat tersebut. Karena jika melihat dari kriteria sudah memenuhi baik dari tingkat golongan da peraturan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada jurnalsukabumi.com.

Jika meilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil,dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Untuk pengganti atau PJS nanti akan diumumkan sekaligus pada saat sertijab 1 September nanti,” katanya.

Sedangkan Bupati atau Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” jelasnya.

Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Perumda AMTJM Tanggapi Aksi Mahasiswa, Tegaskan Pengadaan Water Meter dan IPA Sesuai Prosedur
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Warga Ciawitali Nagrak Dihebohkan Kemunculan Monyet Masuk ke Pemukiman
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Tak Kuat Menanjak, Truk Kayu Terguling di Cibangban Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Perumda AMTJM Tanggapi Aksi Mahasiswa, Tegaskan Pengadaan Water Meter dan IPA Sesuai Prosedur

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Warga Ciawitali Nagrak Dihebohkan Kemunculan Monyet Masuk ke Pemukiman

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru