JURNALSUKABUMI.COM – Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Iyos Somantri mengundurkan diri dari ASN. Karena mengikuti perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi Desember mendatang. Akhirnya mencuat empat kandidat yang bakal menggantikannya atau Pejabat Sementara (PJS).
Ramainya menjadi perbincangan kandidat penggantinya Sekda Iyos Somantri, yang masuk nominasi sebagai calon terkuat, yakni Asep Abdul Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zainul Kepala DPMPTSP dan Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
“Pokoknya dari emat kandidat tersebut. Karena jika melihat dari kriteria sudah memenuhi baik dari tingkat golongan da peraturan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada jurnalsukabumi.com.
Jika meilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil,dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
“Untuk pengganti atau PJS nanti akan diumumkan sekaligus pada saat sertijab 1 September nanti,” katanya.
Sedangkan Bupati atau Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” jelasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












