Usai Dicecar 37 Pertanyaan, Mantan Kades Bantargebang Bantargadung Tilap Rp1,3 M Pilih Bungkam

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemeriksaan tersangka korupsi dana desa (DD) berinisial AR (43), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi berakhir, Rabu (19/08/2020) sekira pukul 15.45 WIB.

Usai diperiksa kali pertama sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR hanya tertunduk saat keluar ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Sukabumi itu, hanya mengucapkan satu kata yakni menyesal. 

Pantauan jurnalsukabumi.com, selama pemeriksaan tersangka AR didampingi kuasa hukumnya Dadep Rachman dan Ellis Warnisari. Dimulai sekira pukul 12.30 WIB. “Menyesal,” singkat AR saat digiring tim penyidik ke kendaraan untuk ditahan dan dititipkan ke Mapolsek Cibadak.

Saat ditanya jurnalsukabumi.com dipakai apa uang hasil “rampokannya”, AR memilih bungkam. Terlihat AR hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan menegaskan pemeriksaan AR sebagai tersangka baru kali pertama. AR ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, setelah tim penyidik mengusut kasusnya sejak Oktober 2019 lalu.

“Dari pengakuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Nanti kita lihat di pengadilan. Modusnya seperti yang disampaikan Pak Kajari, di antaranya LPJ kegiatan tidak ada, dan kegiatan dalam laporan ada namun kenyataannya fiktif,” urai Andreas.

Disebutkan Andreas, kendala dalam pengusutan kasus ini yakni tidak kooperatifnya AR saat dipanggil tim penyidik. Makanya, setelah mangkir panggilan sebanyak tiga kali, tim penyidik melakukan jemput paksa di rumahnya pada 14 Agustus.

“Barang buktinya berupa dokumen yang penyidik sita. Kini tersangka kita kembalikan ke Polsek Cibadak jadi tahanan titipan,” tegasnya.
Diberitakan, kerugian negara akibat ulah dugaan korupsi AR (43), mantan Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung mencapai Rp1,3 miliar. 

Dari hasil pengusutan tim penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. AR merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai  Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

“Kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Dipakai untuk apanya, tim penyidik masih terus mendalaminya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Ifan II Redaktur: E Sulaeman

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB