JURNALSUKABUMI.COM – Pemeriksaan tersangka korupsi dana desa (DD) berinisial AR (43), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi berakhir, Rabu (19/08/2020) sekira pukul 15.45 WIB.
Usai diperiksa kali pertama sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR hanya tertunduk saat keluar ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Sukabumi itu, hanya mengucapkan satu kata yakni menyesal.
Pantauan jurnalsukabumi.com, selama pemeriksaan tersangka AR didampingi kuasa hukumnya Dadep Rachman dan Ellis Warnisari. Dimulai sekira pukul 12.30 WIB. “Menyesal,” singkat AR saat digiring tim penyidik ke kendaraan untuk ditahan dan dititipkan ke Mapolsek Cibadak.
Saat ditanya jurnalsukabumi.com dipakai apa uang hasil “rampokannya”, AR memilih bungkam. Terlihat AR hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan menegaskan pemeriksaan AR sebagai tersangka baru kali pertama. AR ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, setelah tim penyidik mengusut kasusnya sejak Oktober 2019 lalu.
“Dari pengakuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Nanti kita lihat di pengadilan. Modusnya seperti yang disampaikan Pak Kajari, di antaranya LPJ kegiatan tidak ada, dan kegiatan dalam laporan ada namun kenyataannya fiktif,” urai Andreas.
Disebutkan Andreas, kendala dalam pengusutan kasus ini yakni tidak kooperatifnya AR saat dipanggil tim penyidik. Makanya, setelah mangkir panggilan sebanyak tiga kali, tim penyidik melakukan jemput paksa di rumahnya pada 14 Agustus.
“Barang buktinya berupa dokumen yang penyidik sita. Kini tersangka kita kembalikan ke Polsek Cibadak jadi tahanan titipan,” tegasnya.
Diberitakan, kerugian negara akibat ulah dugaan korupsi AR (43), mantan Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung mencapai Rp1,3 miliar.
Dari hasil pengusutan tim penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. AR merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.
“Kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Dipakai untuk apanya, tim penyidik masih terus mendalaminya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ifan II Redaktur: E Sulaeman







