JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten sukabumi, mulai melakukan proses pencetakan seluruh dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS.
Kecuali, e-KTP dan KIA tak mengalami perubahan. Hal ini ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.109 Tahun 2009 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Mengingat pada Bulan Juni sekarang, persedian blanko KK dan akta kelahiran mulai habis. Maka, kami mencetak hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pada kertas HVS 80 gram ukuran A4,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, IWan Kusdian kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (04/06/20).
Ia menjelaskan, seharusnya berdasarkan Permendagri bulan depan pelaksanaan pencetakan menggunakan kertas HVS ini. Namun dikarenakan ketersedian blanko habis, maka dilakukan lebih awal.
“Penerapan Permendagri telah dirinya edarkan sejak tanggal 3 Juni kemarin. Dan saya sudah menandatangani surat edaran tentang proses pencetakan hasil pelayanan administrasi kependudukan ini,” terangnya.
Secara gamblang, pihaknya pun membeberkan soal aturan baru yang tengah diterapkan ini. Termasuk, segala bentuk pencetakan hasil pendaftaran penduduk.
“Baik berupa kartu keluarga dan pencetakan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta2 lain. Dicetak pada kertas HVS,” jelasnya.
Iwan berharap, warga jangan kaget soal ini, seharusnya Juli mendatang proses penerapan Permendagri di Sukabumi sudah mulai dilakukan.
“Mulai Bulan Juli segala produk Dukcapil kecuali KTP elektronik dan KIA, tidak ada lagi yang menggunakan kertas khusus,” pungkasnya.
Reporter: Hendi II Redaktur: Ujang Herlan






