JURNALSUKABUMI.COM – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, menolak keras atas ketidakadilan bagi buruh.
Sebab, tidak sedikit perusahaan akan melakukan evisiensi atas dasar apapun, baik itu pandemi atau dalih lainnya. Dalam hal ini, perusahaan harus memberikan ketentuan atau hak buruh dengan duakali ketentuan atau dua kali PMTK untuk pesangonnya.
“Alhamdlillah GSI I Cikembar, menolak semua pemberlakuan ‘pengkebirian’ hak buruh dengan mengatasnamakan pandemi corinavirus atau Covid-19,” ujar Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI 1 Cikembar, Ferry kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/05/20).
Kekhwatiran tidak adilnya pemberlakuan hak buruh ini kerap diterima dari tak sedikit perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Seperti halnya kabar soal Surat Pengunduran Diri (SPD).
“Nah yang terjadi saat ini diperusahaan lain memberlakukan SPD khusus. Maka dari itu untuk GSI 1 kita sangat menolak keras,” tegas Ferry.
Kalau harus evisiensi dalam artian pengurangan karyawan maka kata dia, sebagai serikat tidak bisa mengahalang-halangi. Tapi, perusahaan harus memenuhi hak normatif buruh yang harus dipenuhi.
“Dan kita pastikan di GSI 1 Cikembar tidak akan terjadi hal seperti itu. Kalaupun harus evisiensi dalam artian pengurangan karyawan. Maka, hak normatif sebagai pekerjanya harus diberikan,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan






