Nasib Buruh ‘Dikeberi’ Dalih Covid-19, PUK SP TSK SPSI Desak Perusahaan Adil!

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, menolak keras atas ketidakadilan bagi buruh.

Sebab, tidak sedikit perusahaan akan melakukan evisiensi atas dasar apapun, baik itu pandemi atau dalih lainnya. Dalam hal ini, perusahaan harus memberikan ketentuan atau hak buruh dengan duakali ketentuan atau dua kali PMTK untuk pesangonnya.

“Alhamdlillah GSI I Cikembar, menolak semua pemberlakuan ‘pengkebirian’ hak buruh dengan mengatasnamakan pandemi corinavirus atau Covid-19,” ujar Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI 1 Cikembar, Ferry kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/05/20).

Kekhwatiran tidak adilnya pemberlakuan hak buruh ini kerap diterima dari tak sedikit perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Seperti halnya kabar soal Surat Pengunduran Diri (SPD).

“Nah yang terjadi saat ini diperusahaan lain memberlakukan SPD khusus. Maka dari itu untuk GSI 1 kita sangat menolak keras,” tegas Ferry.

Kalau harus evisiensi dalam artian pengurangan karyawan maka kata dia, sebagai serikat tidak bisa mengahalang-halangi. Tapi, perusahaan harus memenuhi hak normatif buruh yang harus dipenuhi.

“Dan kita pastikan di GSI 1 Cikembar tidak akan terjadi hal seperti itu. Kalaupun harus evisiensi dalam artian pengurangan karyawan. Maka, hak normatif sebagai pekerjanya harus diberikan,” pungkasnya.

Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB