JURNALSSUKABUMI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazaruddin kurang sependapat mengenai diterbitkannya Surat Edaran Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) soal Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.
Pasalnya, surat edaran Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Menakaer itu bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.
Dadeng menjelaskan, THR itu merupakan hak buruh dan sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Loh THR ini juga kan jelas sudah diatur di Permenaker dan PP sebelumnya. Terlebih, buruh sudah dibebankan pemberlakuan No Work, No Pay atau pengurangan nilai upah per bulannya. Nah, sekarang ditambah lagi dengan perosalan THR dicicil,” kata Dadeng kepada jurnalsukabumi.com, melalui akun pesan WhatsAap pribadinya, Kamis (14/05/20).
Disamping itu, Surat Edaran tersebut lebih rendah dari Undang-undang yang berlaku. Bahkan, SE ini nampak hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata dan mengabaikan norma-norma hukum yang ada.
“Kalau seperti ini, jelas menunjukan keberpihakan pemerintah lebih condong terhadap para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh,” imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya mengaku, sangat tidak setuju jika perusahaan membayar THR dengan cara dicicil. Buruh saat ini sangat membutuhkan THR yang utuh karena upah sudah kurang yang mereka dapat.
“Sangat tidak setuju. Kalau THR ditunda hingga lewat lebaran. Ya, namanya bukan tunjangan hari raya dong. Dan saat ini banyak perusahaan yang dengan sendirinya memberikan THR secara full,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post