JURNALSUKABUMI.COM – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, tak tanggung – tanggung uang yang dikembalikan ke negara sebanyak Rp. 6,7 miliar lebih atau sebesar Rp. 6.704.050.014.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, uang tersebut merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh Koperasai Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada tahun 2012 silam.
Adapun perbuatan melarang hukumya dimana KOHIPPI tidak menyalurkan dana pinjaman dari BJB yang seharusnya dibagikan kepada 220 anggota KOHIPPI yang disampaikan kepada BJB, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Sedangkan pihak BJB sendiri tidak melakukan analisis kredit secara mendalam serta tidak melakukan proses verifikasi atas validitas data yang sampaikan oleh KOHIPPI sehingga banyak dokumen yang di persyaratan kan belum terpenuhi.
“Itulah perbuatan yang melawan hukum yang di Lakukan pengurus KOHIPPI yaitu penyaluran modal kerja kurang lebih sebesar 17 miliar kepada KOHIPPI yang seharusnya di tunjukan kepada 220 anggota koperasi. Namun KOHIPPI tidak menyerahkan uang kredit yang diberikan BJB dan malah diserahkan kepada 50 anggota di luar pengurus koperasi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina , kepada wartawan, Kamis (30/04/2020).
Lanjut dia, uang tersebut merupakan hasil penjualan dari tiga sertifikat hal milik berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan pada saat itu kurang lebih seluas 10.705 M2. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui bank BJB Sukabumi.
“Kemudian sebagai anggunan nya dalam kasus tersebut adalah tiga sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten sukabumi tepatnya di Karang Tengah Cibadak seluas 110705 Meter, ketiga sertifikat itu pada saat melakukan penyelidikan kami melakukan penyitaan,” imbuhnya
Dari kasus tindak pidana korupsi tersebut tambah Ganora, melibatkan enam orang tersangka, dimana ke enam orang itu ber beda – beda propesi seperti tersangka, berinisial D.H sebagai pimpinan cabang bank BJB Sukabumi, K.P.S Manajer Komersial bank BJB sukabumi, M.A ketua KOHIPPI, K.N Bendahara KOHIPPI, M.N Sekretaris KOHIPPI dan A.R sebagai Manajer Operasional KOHIPPI.
“Kemudian pada tahun 2018 kita melakukan persidangan kepada enam orang terdakwa, dengan enam perkara, masing masing sudah di vonis dan perkara ini sudah inkrah,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbj






