JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal anggaran covid-19 di Kabupaten Sukabumi dengan wacana refocusing senilai Rp 300 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp 82 Miliar . Menuai tanggapan dan sorotan dari Komisi IV Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Zen Nurahray yang menilai anggaran covid-19 cenderung dibahas oleh Pemkab Sukabumi secara sendirian tidak melibatkan pihak legislatif.
“Hari ini kami tidak diberi ruang untuk melakukan evaluasi atau monitoring terhadap perkembangan penghitungan jumlah anggaran yg mau dipakai untuk penanganan covid-19,” ungkap Agus Zen.
Menuru Agus Zen, pembahasan anggaran di Kabupaten Sukabumi cenderung dilakukan sepihak oleh Pemda, meskipun untuk kondisi saat ini pemda tidak perlu meminta persetujuan atau penolakan dari DPRD.
“Tapi idelanya setiap rancangan pengelolaan anggaran dibahas dan dibuat bersama DPRD. Karena DPRD memiliki fungsi budgeting, tetapi kenyataannya DPRD tidak diajak membahas anggaran,” tandasnya.
BACA JUGA: Kasus Corona di Kabupaten Sukabumi Positif 12 Pasien dan PDP Meninggal 6 Orang
Ha Ini akan menjadi president buruk bagi demokrasi kita, pembahasan anggaran yang cenderung tertutup bisa mengarah pada penyelewengan anggaran dan korupsi.
“Ini peristiwa buruk yang akan terjadi, saat menyelesaikan masalah malah berujung menimbulkan masalah,” katanya.
Saat ditanya nominal anggaran covid-19 di Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih simpang siur. Agus menilai bahwa keterbukaan harus terus dilakukan.
“Untuk covid-19 ini harus cepat dan tepat. Sehingga hal ini yang harus dilakukan saat merealisasikan anggaran covid-19 ini,” katanya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi






