JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 26 Warga Binaan Lembaga Permasyarkaat (Lapas) Kelas II B Warungkiara, dapat menghirup udara bebas, setelah mendapatkan Asimilasi dirumahkan. Saking senangnya meraka (26 Napi red), sujud syukur dihalaman Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (03/04/20)
Wajah riang dan airmata kebahagiaan serta senyuman terlihat dari para Napi tersebut, usai mendapatkan asimilasi dirumah. Sebagai rasa syukur selain ucapan terima kasih, mereka (Para Napi red) juga bersujud dihalaman Lapas Kelas II B Warungkiara.
Salah satu Napi yang mendapatkan Asimilasi dirumah, SO (29) mengatakan, sangat senang dan tidak pernah menduga akan bebas secepat ini.
“Jangankan berharap mimpi saja tidak ada bahwa saya akan bebas.” ujarnya.
Pria yang terjerat kasus perampokan tersebut, beberapa kali mengucapkan terima kasih terhadaop seluruh jajaran yang terlibat dalam proses asimilasi dirumah.
“Terimakasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada Mentri Hukum dan HAM terimkasih Dirjen Permasyarakatan, dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh petugas lapas Kelas II B warungkiara. Saya janji akan patuhi peraturan yang diberikan selama saya dirumah,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Menurut aturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Lembaga Permasyarakata (Lapas) Kelas II B Warungkiara, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 Warga binaannya.
Reporter: Ruslan
Reporter: FK Robbi
Discussion about this post