JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan pemerintah melarang segala bentuk pengumpulan masa guna mengurangi gejolak wabah Covid -19, direspon cepat pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dengan melakukan pembatasan layanan keimigrasian, sebagaimana dikatakan Nurudin Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kamis (26/03/20).
“Kita melaksanakan arahan Plt. Dirjen Imigrasi untuk melakukan pembatasan penerbitan pembuatan paspor ” kata Nurudin.
Ia menambahkan, pembatasan layanan ini sengaja dilakukan untuk mencegah gejolak wabah.
“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dilingkungan kantor imigrasi,” sambungnya.
Pihaknya mengaku pembatasan pembuatan pasfor tersebut ditempuh berdasarkan kebijakan bagi warga yang benar membutuhkan layanan.
“Bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda pencegahannya dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” katanya.
Nurudin menambahkan tak perlu datang langsung,semua warga bisa melakukan melalui call center untuk menghindari kerumunan.
“Silahkan dapat menghubungi hotline nomor kami, (0266) 243900 atau 08111115945,” terangnya
Bahkan, bagi warga negara asing dirinya menyebut tak perlu resah mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi darurat seperti ini.
“Oang asing yang masuk ke Indonesia setelah 5 pebruari tahun ini, untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal sebab bila terjadi overstay akan diberi biaya beban sesuai aturan,” ujar Nurudin
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi juga mengajak seluruh warga Kota dan Kabupaten Sukabumi hingga Cianjur untuk bersama-sama mengikuti kebijakan pemerintah agar senantiasa tinggal dirumah saat ini ” saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tinggal dirumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak ” tandas Nurudin kepada Jurnalsukabumi.com belum lama ini
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post