JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak dua tersangka kasus korupsi NUSP-2 mengembalikan uang kerugian negara. Kedua orang yang mengembalikan ialah TFK dan AS.
“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp132.400.000 dari dua orang,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, Senin (9/12).
Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus proses hukum. Akan tetapi, bisa meringankan.
“Uang yang dikembalikan distorkan ke kas negara,” ucapnya.
Menurutnya, kerugiannegara akibat korupsi NUSP -2 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong sebesar Rp 570juta. Hal iu berdasarkan taksiran Inspektorat.
“Kasus ini merugikan negara dengan taksiran Inspektorat sebanyak Rp570juta,” ungkapnya.
Kasus NUSP tersebut, dalam waktu dekat akan pelimpahan perkara untuk persidangan. Dalam hal ini terdapat lima tersangka yang ditahan.
“Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya.
Terkait kasus korupsi sendiri, di Kota Sukabumi hanya ada satu yang ditangani. Hal itu ialah korupsi NUSP-2.
“Trennya (korupsi) menurun tahun ini dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter : Rawin Soedaryanto
Redaktur : FK Robbi

















