
HEADLINE | HUKUM | Selasa, 19 September 2023 - 13:05 WIB
JURNALSUKABUMI.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi