Topik Restoratif justice

HEADLINE

Kejari Kabupaten Sukabumi Bebaskan Terduga Pelaku Penganiayaan, Kok Bisa?

HEADLINE | HUKUM | Selasa, 19 September 2023 - 13:05 WIB

Selasa, 19 September 2023 - 13:05 WIB

JURNALSUKABUMI.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi