Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Menanggapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Mutiara Qolbu Islami, kuasa hukum Dewi Puspita, Yusep Muharam membantah tudingan pengalihan yayasan secara sepihak.

Yusep menegaskan, pergantian yayasan dilakukan setelah pengajuan menggunakan Yayasan Mutiara Qolbu Islami ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar operasional dapur SPPG Nagrak Utara III dapat berjalan.

“Pada saat pengajuan, ditolak oleh BGN dan di situ tertera alasannya. Bahkan, seharusnya pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islami mengetahui karena emailnya juga masuk ke mereka. PIN atau password-nya pun mereka tahu,” kata Yusep saat ditemui Jurnalsukabumi.com di kantornya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal proses pendaftaran hingga verifikasi lapangan dan penentuan titik koordinat oleh BGN, pengajuan memang menggunakan Yayasan Mutiara Qolbu Islami. Namun, setelah pengajuan tersebut ditolak, kliennya berupaya mencari alternatif agar dapur SPPG tetap bisa beroperasi.

Menurut Yusep, kliennya telah mengeluarkan anggaran besar untuk pembangunan dapur beserta pengadaan berbagai perlengkapan pendukung. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya berupaya mencari solusi agar operasional tidak terhenti.

“Pada akhirnya, klien kami mencari yayasan kembali agar dapur bisa beroperasi. Setelah diganti dari Yayasan Mutiara Qolbu Islami menjadi Yayasan Lentera Puspa Ilmu, barulah dapur bisa beroperasi berdasarkan sistem BGN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusep menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan kepada pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islami bahwa kerja sama tidak dapat dilanjutkan setelah pengajuan menggunakan yayasan tersebut ditolak BGN.

Karena itu, ia menilai tudingan pengalihan yayasan secara sepihak tidak sesuai dengan kronologi yang diketahui pihaknya.

“Jadi, pengalihan sepihak itu tidak benar. Klien kami sudah menyampaikan bahwa kerja sama tidak bisa dilanjutkan. Bahkan, klien kami sempat memberikan uang kerohiman kepada pihak Mutiara Qolbu Islami, tetapi ditolak,” ungkapnya.

Terkait langkah hukum yang ditempuh Yayasan Mutiara Qolbu Islami, Yusep mengaku pihaknya telah menerima somasi dan memberikan jawaban atas surat tersebut.

Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila persoalan itu dilanjutkan melalui jalur hukum perdata. Yusep mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti untuk mendukung keterangan yang disampaikan.

“Kami juga menerima layangan somasi dari mereka dan sudah menjawabnya. Terkait mereka akan membawa kasus perdata ini ke jalur hukum, silakan saja. Kami siap karena kami juga punya bukti lengkap,” pungkasnya.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Berita Terbaru