JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Daerah. Dalam pembahasan tersebut, tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar menjadi salah satu poin penting yang ikut mengubah postur anggaran daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Raperda APBD Perubahan 2026 telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi gubernur.
“Alhamdulillah hari ini melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk R-APBD menjadi APBD Perubahan 2026. Dan hasil pembahasan kita kemarin antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah. Tadi kita sudah menyepakati anggaran perubahan ini. Dan tinggal pemerintah daerah untuk menyampaikan ke Pak Gubernur untuk dievaluasi,” kata Budi Azhar.
Menurut Budi, tambahan sekitar Rp89 miliar dari dana bagi hasil tidak serta-merta diarahkan untuk belanja baru. DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati agar anggaran tersebut digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar 89 miliar. Tentu ini disepakati kemarin untuk digunakan terhadap program-program yang memang prioritas. Terutama yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib,” ungkapnya.
Setelah kebutuhan wajib dipenuhi, anggaran selebihnya diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor yang dinilai menjadi prioritas daerah. Budi menyebut infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan, termasuk program yang harus berjalan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi pada 2026.
“Dan sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan kepada program prioritas: infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026 ini. Saya kira itu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan belanja pegawai menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran tersebut, terutama untuk memastikan pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman.
Ia menyebut tambahan anggaran yang masuk pada Agustus perlu dicatat dan disesuaikan melalui APBD Perubahan. Selain itu, hasil efisiensi anggaran juga menjadi bagian dari ruang fiskal yang kemudian diarahkan untuk kebutuhan daerah.
“Ya, ada penambahan yang jelas, kita tetap bahwa P3K kita tetap amanlah berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan dengan eksekutif. Itu kita harus amankan. Bahwa P3K yang ada di Kabupaten Sukabumi tetap aman,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, tambahan dana bagi hasil tersebut baru diterima pada Agustus sehingga perlu dimasukkan ke dalam perubahan APBD. Pengalokasiannya antara lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, khususnya PPPK.
“Tetapi dari efisiensi juga, karena dari dana bagi hasil ini baru masuk di per Agustus kemarin, sehingga harus perlu dicatatkan disesuaikan di anggaran perubahan ini,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











