JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Kecamatan Cidahu mendapat sorotan setelah muncul persoalan terkait persyaratan usia calon Ketua KNPI Kecamatan serta keabsahan sejumlah peserta utusan.
Ketua SAPMA Kecamatan Cidahu, Bimo August Brilianto, menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi agar seluruh tahapan Muscam tetap berjalan sesuai konstitusi dan pedoman organisasi KNPI.
Menurtnya, Persoalan utama yang disoroti berkaitan dengan Keputusan Kongres XVI KNPI Tahun 2022 Pasal 33 ayat (6) yang berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan dalam Muscam, mengatur batas usia pengurus KNPI Kecamatan maksimal 30 tahun 11 bulan 29 hari 23 jam 59 menit.
Ketentuan tersebut juga disebut selaras dengan Pedoman Muscam bagian G tentang Kriteria Calon dan Pengurus poin 1, yang mencantumkan batas usia calon dan pengurus maksimal 30 tahun 11 bulan 29 hari.
Disisi lain, dalam perjalanan Muscam KNPI Kecamatan Cidahu, muncul persoalan terkait adanya narasi atau penerapan policy/PO yang disebut membuka ruang bagi calon Ketua KNPI dengan usia hingga 40 tahun. Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi dan pedoman Muscam yang menjadi dasar pelaksanaan organisasi.
Bimo juga mempertanyakan sikap dan konsistensi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan amanah konstitusi organisasi.
Menurut Bimo, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang akan menjadi calon ketua, tetapi menyangkut kepastian aturan dan komitmen seluruh pihak untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam setiap proses organisasi.
“Kami mempertanyakan integritas dan konsistensi pelaksanaan aturan. Kalau konstitusi sudah mengatur batas usia, maka semestinya seluruh proses Muscam mengacu pada aturan tersebut, bukan justru membangun narasi atau memaksakan ketentuan lain yang bertentangan dengan pedoman yang ada,” tegas Bimo.
Selain persoalan usia calon ketua, polemik juga muncul terkait suara atau utusan dari SAPMA dan Srikandi yang disebut ditolak menjadi peserta utusan dengan alasan tidak adanya risalah.
Menurut Bimo, alasan tersebut perlu diperjelas dan dibuktikan secara administratif. Ia menyebut, ketika persoalan tersebut dipertanyakan dalam rapat, pihak yang menyampaikan alasan tersebut disebut belum dapat menunjukkan bukti atau risalah yang dimaksud.
Ia menilai persoalan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka karena menyangkut hak peserta dalam forum Muscam. Setiap unsur organisasi, menurutnya, harus mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sama.
Ia juga menegaskan bahwa KNPI seharusnya menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar menjadi organisatoris yang taat terhadap konstitusi, menjunjung etika organisasi, serta menghormati aturan dan mekanisme yang telah disepakati.
Menurutnya, proses kaderisasi tidak boleh kehilangan makna hanya karena adanya kepentingan terhadap posisi atau jabatan tertentu.
“KNPI seharusnya menjadi ruang bagi pemuda untuk belajar menjadi organisatoris yang taat pada aturan, bukan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan demi memenuhi hasrat kepentingan tertentu. Kalau aturan bisa dikesampingkan ketika dianggap menghambat kepentingan, lalu apa yang akan kita wariskan kepada kader-kader muda?,” Jelas Bimo.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap konstitusi justru menjadi bagian penting dalam membangun karakter kader pemuda yang mampu menjalankan organisasi secara demokratis, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Atas munculnya berbagai persoalan tersebut, Bimo mendorong DPD KNPI Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah sesuai kewenangan organisasi.
Ia merujuk pada Pasal 31 poin M yang menurutnya, memberikan kewenangan kepada DPD untuk membatalkan, meluruskan, atau memperbaiki keputusan yang ditempuh DPK KNPI Kecamatan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi KNPI.
”Maka kami mendorong DPD KNPI Kabupaten Sukabumi untuk menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 31 poin M. Jika memang ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan AD/ART maupun pedoman organisasi, maka harus ada langkah untuk membatalkan, meluruskan, atau memperbaikinya,” ujar Bimo.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat Muscam, melainkan memastikan bahwa proses organisasi berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang menjadi ketua. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana prosesnya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sebuah keputusan dianggap sah hanya karena telah dipaksakan melalui forum, sementara proses dasar pengambilannya bertentangan konstitusi organisasi,” pungkasnya.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











