JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 896 narapidana di Lapas Kelas IIA Warungkiara menerima Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
SK Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Dari 896 narapidana penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Bahkan, 17 narapidana di antaranya langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, kemerdekaan bukan sekadar warisan untuk dinikmati, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga dan diisi melalui kerja nyata. Pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan amanah tersebut.
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Selamat bagi narapidana yang menerima remisi,” ujarnya.
Menurut Andreas, remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
“Bagi saudara yang langsung memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa,” ucapnya.
Sementara bagi narapidana yang masih harus menjalani masa pembinaan, Andreas berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











