JURNALSUKABUMI.COM – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pelaku, berinisial TS (45), telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TS telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak bungsunya sebanyak lima kali. Tindakan keji ini dilakukan di berbagai lokasi di dalam sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas, saat sekolah dalam keadaan sepi.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Ia kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun,” ujar AKP Bagus.
Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup licik. Ia sering mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan juga mengiming-imingi korban dengan uang serta hadiah.
“Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat tindakan pelaku. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis,” tambah AKP Bagus.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












