JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyatakan bahwa Kamerun merupakan negara yang menjadi pintu masuk yang cukup potensial produk dari negara-negara benua Afrika lain.
Hal itu disampaikan Silmy, Rabu (29/11/2023). “Kamerun merupakan pasar potensial dan pintu masuk bagi produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata dia.
Maka terkait hal itu kata dia, pemerintah Indonesia mengumumkan resmi penarikan Kamerun dari daftar negara yang dapat mengajukan calling visa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Dia menambahkan, keputusan tersebut, didasarkan pada pertimbangan ekonomi, dengan mempertimbangkan potensi kerja sama ekonomi dan dampak rendah terhadap keamanan Indonesia.
“Penarikan Kamerun dari daftar calling visa didasarkan pada evaluasi beberapa faktor, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan rendahnya tingkat risiko terhadap Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, terdapat penurunan signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selama hampir empat tahun, tidak ada projustisia yang dijalani oleh warga negara Kamerun di Indonesia.
Implikasi dari keputusan ini, terangnya, adalah perubahan prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun, yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun akan diterapkan seperti halnya untuk warga negara asing pada umumnya.
Silmy menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan tetap berlaku, dan tindakan akan diambil jika terdapat pelanggaran. Imigrasi juga berhak mengusulkan evaluasi pencabutan calling visa jika ditemui banyak pelanggaran.
Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa sedang dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.
Untuk warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Kamerun, diwajibkan mengajukan permohonan visa. Visa pariwisata diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sedangkan untuk tujuan bisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.
Di tahun 2022 lanjut dia, terdapat surplus sebesar 32 juta US Dollar dalam neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun, menurut data dari BPS dan Kementerian Perdagangan.
Redaktur: Usep Mulyana






