Penarikan Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Kamerun Pasar Potensial Masuknya Produk-produk dari Benua Afrika

Rabu, 29 November 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyatakan bahwa Kamerun merupakan negara yang menjadi pintu masuk yang cukup potensial produk dari negara-negara benua Afrika lain.

Hal itu disampaikan Silmy, Rabu (29/11/2023). “Kamerun merupakan pasar potensial dan pintu masuk bagi produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata dia.

Maka terkait hal itu kata dia, pemerintah Indonesia mengumumkan resmi penarikan Kamerun dari daftar negara yang dapat mengajukan calling visa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dia menambahkan, keputusan tersebut, didasarkan pada pertimbangan ekonomi, dengan mempertimbangkan potensi kerja sama ekonomi dan dampak rendah terhadap keamanan Indonesia.

“Penarikan Kamerun dari daftar calling visa didasarkan pada evaluasi beberapa faktor, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan rendahnya tingkat risiko terhadap Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, terdapat penurunan signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selama hampir empat tahun, tidak ada projustisia yang dijalani oleh warga negara Kamerun di Indonesia.

Implikasi dari keputusan ini, terangnya, adalah perubahan prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun, yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun akan diterapkan seperti halnya untuk warga negara asing pada umumnya.

Silmy menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan tetap berlaku, dan tindakan akan diambil jika terdapat pelanggaran. Imigrasi juga berhak mengusulkan evaluasi pencabutan calling visa jika ditemui banyak pelanggaran.

Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa sedang dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.

Untuk warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Kamerun, diwajibkan mengajukan permohonan visa. Visa pariwisata diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sedangkan untuk tujuan bisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

Di tahun 2022 lanjut dia, terdapat surplus sebesar 32 juta US Dollar dalam neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun, menurut data dari BPS dan Kementerian Perdagangan.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB