Kang Fahmi Hadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Ratusan Warga Binaan Lapas Sukabumi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri acara pemberian remisi umum bagi 336 dari 420 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Kamis (17/8/23).

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mengatakan, remisi umum bukan hanya pemberian sederhana melainkan bukti kehadiran negara di tengah-tengah mereka.

“Remisi bukanlah sekedar pemberian yang diberikan secara sederhana oleh negara, tetapi sejatinya remisi merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah kita semua, dalam posisi dan situasi apapun kita saat ini,” kata Fahmi.

Masih kata Fahmi, pada tahun ini, hampir sebagian besar warga binaan lapas kelas IIB ini mendapatkan remisi dari pemerintah pusat. Meskipun dari usulan yang disampaikan oleh Kalapas kepada pemerintah pusat belum semuanya bisa terakomodir.

“Hari ini kami forkopimda bersama Pak Kalapas kelas II B Kota Sukabumi, memberikan Remisi, kepada para warga binaan sebanyak 336 orang yang telah melalui dan memiliki kriteria untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.

Di hari baik ini yang bertepatan dengan peringatan kemerdekaan negeri tercinta ke-78 kata Ketua MPD PKS itu, Allah SWT senantiasa memberikan semangat optimistisme kepada kita, menjemput Indonesia emas 2045.

“Kita tunjukkan setelah jadi warga masyarakat yang berkumpul di tengah-tengah masyarakat bebas, maka kita akan jauh lebih baik dari apa-apa yang pernah kita lakukan sebelumnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, menuturkan, Lapas Sukabumi telah mengajukan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan untuk 420 orang warga binaan.

“Untuk remisi yang diajukan oleh pihak lapas ke Direktorat jenderal pemasyarakatan sejumlah 420 orang. Sedangkan yang turun hanya 336 orang. Karena berbagai macam kendala administrasi yang tidak memenuhi syarat.

“Ada 15 orang yang sedang mengganti subsider pengganti denda, kemudian ada empat  orang yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun ini, empat orang itu ada yang berkelahi, yang ketahuan membawa handphone, dan itu kami tidak bisa memberikan remisi,” tutur Christo.

Selain itu juga ada yang tengah  pencabutan pembebasan bersyarat, ada juga yang mungkin terjadi pembebasan bersyarat di luar, bermasalah lagi ketika masuk langsung tidak boleh mendapatkan remisi. Kemudian ada yang belum menjalani penjara kurang dari 6 bulan, tambahnya.

Ada pula satu orang ini yang langsung pulang karena dia mendapatkan remisi 1 bulan, hukumannya 1 tahun 6 bulan.

“Di sini ada yang berkelahi itu dua orang, tidak melakukan pembinaan yang baik. Dalam pembinaan kita melarang berkelahi. Mereka melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di dalam. Kemudian yang dua orang ketahuan menggunakan handphone,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Berita Terbaru