KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

Jumat, 30 Juni 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 persen tidak berdampak terhadap rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diinisiasi oleh bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, memastikan bank bjb terus mematangkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu yang saat ini telah memasuki proses akhir. Di mana bank bjb saat ini tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini bank bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK. Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb,” kata Widi.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024. Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.

Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan keputusan lembaganya mempertahankan suku bunga acuan konsisten dengan sikap kebijakan moneter. Hal ini untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3 persen pada sisa tahun 2023. Untuk itu, BI akan fokus pada penguatan stabilisasi nilai rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor dan memitigasi ketidakpastian pasar keuangan global.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21-22 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen,” kata Perry, Kamis 23 Juni 2023.

Keputusan BI ini mempertimbangkan berbagai faktor di dalam dan luar negeri. Antara lain ketidakpastian perekonomian global yang kembali meningkat dengan kecenderungan risiko pertumbuhan yang melambat dan kebijakan suku bunga moneter di negara maju yang lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan sebesar 2,7 persen secara tahunan dengan risiko perlambatan terutama di Amerika Serikat dan China.

Sementara di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung permintaan domestik dan kinerja ekspor. Nilai tukar rupiah juga terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI. Inflasi menurun ke dalam sasaran tiga persen lebih cepat dari perkiraan pemerintah.

“Penurunan inflasi terjadi di semua kelompok. Inflasi inti Mei 2023 tercatat 2,66 persen secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,83 persen,” jelas Perry.(ADV*)

Berita Terkait

IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi
Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen
BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik
Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif
Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat
BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional
SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07 WIB

IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:18 WIB

Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB

BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:27 WIB

Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Berita Terbaru