JURNALSUKABUMI.COM – Perum Green Emerald (GE) di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi memastikan struktur lereng dan dinding penahan tanah (DPT) pada bangunan pabrik Primadaya Plastisindo (PDP) menunjukkan titik aman.
Perumahan subsidi yang bisa dibilang memiliki fasilitas estate satu satunya di Sukabumi ini menyebut sudah melakukan kajian teknis dan menunjukan bahwa dimensi yang direncanakan pada gambar struktur hasilnya memenuhi syarat konstruksi sehingga lereng dan DPT pada posisi aman.
“Alhamdulillah, berdasarkan kajian dari Geoteknik Kusumah yang expert di bidang soil test, ternyata tebingan yang ada, struktur lereng dan dinding penahan tanah ada pada posisi aman,” jelas Budhy Lesmana, Public Relationship Perum GE, kepada wartawan, Selasa (07/03/2023).
Selain itu, Budi Gondrong, alias BG sapaannya ini memastikan, analisis stabilitas lereng dan DPT yang berada pada PDP itu sudah sesuai dengan gambar model dan ketinggian lereng serta memenuhi faktor aman.
“Wajar jika ada kekhawatiran dari PDP, tetangga yang sama-sama berinvestasi di Sukabumi. Akan tetapi, kecemasan itu hendaknya tidak berlebihan karena semua bisa diukur secara teknis,” kata BG.
Perum Green Emerald di bawah naungan PT Graha Persada Matra adalah perusahaan yang taat hukum. Perusahaan properti ini sudah mengantongi berbagai perijinan untuk melakukan investasinya di Sukabumi.
Masih kata BG, pihaknya secara terbuka menerima dialog untuk kebaikan bersama, terutama dari PDP yang kekhwatir akan ancaman longsor oleh aktivitas perumhaan saat ini.
“Ya, hari ini alhamdulilah kita sudah duduk bersama dan dihadiri langsung dari dinas-dinas terkait. Hasilnya, untuk kebaikan bersama, kita sepakat untuk melakukan kajian teknis ulang oleh tim indevenden, meskipun kajian itu sudah kami tempuh dan dibilang aman,” jelasnya.
Sementara itu, Firdaus Firmansyah, Human Resource and General Affair PT Primadaya Plastisindo (PDP) menginginkan adanya penambahan turap atau tembok penahanan tanah (TPT). Pasalnya TPT yang saat ini dibangun oleh perumahan dìkekhwatirkan menimbulkan longsor.
“Kekhawatiran kita terhadap sebuah proyek perumahan salah satu dampaknya adalah adanya kondisi tanah yang menurut saya secara awam beresiko terhadap longsor karena terlalu curam. Sehingga melalui dinas kami mengusulkan adanya pengkajian ulang,” harapnya.
Ia menyebut, pengkajian yang sudah dilakukan pihak perumahan dinilai belum memenuhi unsur aman. Oleh karenanya pihak PT PDP meminta agar dinas terkait membuat kajian ulang dan menjadi solusi antar investor.
“Jadi selama ini kan ada perbedaan pendapat kami dari PDP mengatakan itu berisiko terhadap longsor dan bencana lainnya. Dari pihak perumahan merasa apa yang sudah dilakukan sudah cukup dan kami tidak mau suatu saat ada penyesalan dari kita semua kalau terjadi sesuatu, oleh karena itu kita dorong pemerintah untuk membuat rekomendasi,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati. “Posisi kita untuk memfasilitasi, mediasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan kesepahaman antara pembangunan perumahan kaitan dengan turap itu,” sambungnya.
Menurut ia, dengan dilakukannya pertemuan sekaligus meninjau langsung lokasi pengaduan agar dinas terkait dapat menentukan solusi dan verifikasi agar kekhwatiran ancaman longsor terhindarkan.
“Dari dinas teknis ada 10 Kedinasan yang melakukan peninjauan, kalau kajiannya sudah ada nanti akan di verifikasi oleh tim ahli,” tandasnya.
Informasi lainnya, Perumahan Green Emerald, bisa dibilang satu-satunya perumahan subsidi di Sukabumi yang memiliki fasilitas estate. Betapa tidak, perumahan yang dibangun di atas lahan 10 hektare ini akan memiliki fasilitas mewah seperti club house, kolam renang. Tidak ketinggalan masjid dan sarana pendukungnya seperti Gedung PAUD.
Dengan jarak sekitar 7 menit dari pintu tol Sundawenang, Parungkuda, menjadikan Green Emerald layak menjadi pilihan hunian bagi warga Sukabumi dan sekitarnya. View perbukitan dengan udara yang masih fresh, menjadi benefit yang membuat penghuninya betah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











