JURNALSUKABUMI.COM – Pria asal Aceh dicokok anggota Polsek Warungkiara, Polres Sukabumi setelah kedapatan mengedarkan obat keras terbatas di warung kopi miliknya, Kamis (27/10) kemarin.
Pria berinisial Z (19) itu sengaja mengedarkan obat tersebut dengan berkedok warung kopi. Namun hal itu tercium pihak kepolisian pada saat sidak ke beberapa apotek di wilayahnya.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang tunai sebesar Rp 618 ribu, dan satu buah handphone,” ujar AKP Nandang Herawan Kapolsek Warungkiara, Jumat (28/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi dari warga yang mengetahui adanya kegiatan transaksi obat-obatan ilegal di area Pasar Cigombong.
“Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini saat menggelar sidak ke toko dan apotik penjual obat sirup yang sudah dilarang pemerintah,” terangnya.
Kini, Pelaku berikut barang bukti langsung di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Sebab, Polsek Warungkiara merupakan tipe rural yang tidak boleh melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus.
“Kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Warungkiara ini jadi atensi kami dan pimpinan di Polres Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













