JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikembar, Polres Sukabumi, mengamankan PJ (24), seorang warga yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama besar melalui media sosial, Jumat (11/02/2022).
Pelaku warga Nusa Tengga Timur (NTT) ini diamankan lantaran diduga telah memposting ujaran kebencian di Facebook terhadap ulama besar A buya Muhtar yang merupakan tokoh agama di Sukabumi.
“Dia diamankan di salah satu peternakan ayam yang ada di Cikembar, kebetulan profesi PJ sebagai security di sana,” kata Kapolsek Cikembar, AKP Ridwan Ishak, kepada jurnalsikabumi.com.
Ridwan menjelaskan, penangkapan ini pun dilakukan agar permasalahan tidak meluas dan menimbulkan permasalahan baru dari pihak lainya. Dengan gerak cepat, polisi mengambil tindakan pengamanan.
“Informasi yang kami dapat sekira pukul 07:00 WIB. Tepat pada pukul 09:00 WIB, anggota langsung mengamankan PJ,” jelas Ridwan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, permasalahan ini langsung ditangani Polres Sukabumi. “Kami langsung limpahkan ke Polres,” tandasnya.
Sementara itu, dugaan kebencian tersebut bermula diketahui postingan PJ yang berisi foto A buya Muhtar dan ditambah tulisan yang berisi, “Jalma ieu ma jalma murtad munafik, musrik..!!“.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












