JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, mengamankan YH (57) pelaku penembakan tak disengaja atau 359 KUHPidana akibat kealfaan yang mengakibatakan seseorang hingga meninggal dunia.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Asep mengungkapkan, peristiwa berawal saat pelaku mengikuti tournamen berburu di wilayah Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, pelaku tanpa sengaja dan terpeleset menghempaskan tembakan senjata api berjenis Mouser buatan Jerman, tepat pada pinggul korban H. Benyamin Sulaeman hingga meninggal dunia.
“Pelaku dan korban ini merupakan satu tim pemburu. Dari keterangan dan hasil olah TKP, atas meninggalnya korban ini murni unsur kealfaan,” kata Niko N Adiputra kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (10/2/2022).
Dalam kejuaraan itu sendiri kata Niko, berlangsung pada malam hari dengan kondisi cuaca setelah diguyur hujan lebat, sehingga YH itu tidak bisa mengontrol dirinya hingga akhirnya terjatuh dan menembakkan dengan senjata terisi peluru kaliber 308 mm.
“Jadi pada saat satu momen karena jaraknya berdekatan tersangka ini tidak melakukan kunci ganda pada senjata yang digunakan dengan kaliber 308 mm,” ungkapnya.
Setelah adanya pristiwa itu, lanjut Niko, satuan reserse kriminal langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan dengan beberapa barang bukti yang bisa kami tunjukkan, dengan pasal 359 dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












