Divaksin Saat Bulan Puasa, Apa Fatwa MUI?

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Ini menyusul sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.

Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun mengatakan, terkait fatwa vaksin di bulan puasa sendiri memang MUI Pusat sudah membuat fatwa dan menjadi rujukan warga Sukabumi.

“Sehingga kami mengajak kepada warga Sukabumi jangan ragu dan bimbang, MUI sudah memberikan arahan,” pungkasnya.

Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur’an Jadi Ikhtiar Perluas Syiar Islam di Sukabumi
11 Ribu Peserta Siap Ikuti Khatam Akbar, Pemkab Sukabumi Pastikan Seluruh Persiapan Tuntas
Lantunan Al-Qur’an dan Senyum Anak Yatim Warnai Santunan Muharam Warung Sedekah
Milad Ke-54 DMI, Bupati: Jadikan Masjid dan Majelis Ilmu Benteng Pertahanan Moral Generasi
Camp Religi Mubarakah: Pemuda Masjid Dunia Kumpul di Sukabumi
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sambut 1 Muharram 1448 H, Heri Gunawan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Semangat Berhijrah
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Sukabumi Siapkan Pawai Akbar dan Khotmil Qur’an

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur’an Jadi Ikhtiar Perluas Syiar Islam di Sukabumi

Senin, 6 Juli 2026 - 18:29 WIB

11 Ribu Peserta Siap Ikuti Khatam Akbar, Pemkab Sukabumi Pastikan Seluruh Persiapan Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:11 WIB

Lantunan Al-Qur’an dan Senyum Anak Yatim Warnai Santunan Muharam Warung Sedekah

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:40 WIB

Milad Ke-54 DMI, Bupati: Jadikan Masjid dan Majelis Ilmu Benteng Pertahanan Moral Generasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:36 WIB

Camp Religi Mubarakah: Pemuda Masjid Dunia Kumpul di Sukabumi

Berita Terbaru