Pengedar Narkoba Asal Cikujang Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi AL (35) asal Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terancam 15 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun, AL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada dini hari, belum lama ini (15/10/20).

Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah tas kecil saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang hingga kini menjadi DPO Polisi untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, mengungkapkan bahwa AL berhasil ditangkap Jajarannya setelah melalui pengintaian yang cukup lama.

“Setelah beberapa hari kami melakukan pengintaian, alhamdulilLah berkat kerja keras anggota di lapangan juga, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf melalui pesan singkat, Minggu (18/10/20) malam.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu buah alat hisap Sabu dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

Sambung dia, akibat perbuatannya Pelaku terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru