JURNALSUKABUMI.COM – Pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi AL (35) asal Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terancam 15 tahun penjara.
Informasi yang berhasil dihimpun, AL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada dini hari, belum lama ini (15/10/20).
Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah tas kecil saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang hingga kini menjadi DPO Polisi untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, mengungkapkan bahwa AL berhasil ditangkap Jajarannya setelah melalui pengintaian yang cukup lama.
“Setelah beberapa hari kami melakukan pengintaian, alhamdulilLah berkat kerja keras anggota di lapangan juga, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf melalui pesan singkat, Minggu (18/10/20) malam.
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu buah alat hisap Sabu dan 1 (Satu) unit timbangan digital.
Sambung dia, akibat perbuatannya Pelaku terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












