JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, secara resmi telah menetapkan syarat mutlak pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan, ketetapan tersebut sesuai dengan surat pengumuman dengan nomor No.256/PL.02-Pu/3202/KPU-Kab/Vlll/2020.l yang secara resmi sudah diketuk pada tanggal 28 Agustus 2020 kemarin.
“Dalam penetapan tersebut ada 7 poin syarat pencalonan. Dari mulai, jadwal pendaftaran, kelengkapan dokumen hingga jenis dan waktu pendaftarannya,” jelas Ferry. Adapun isi dari ketetpan tersebut yaitu.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan
















