JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, mengambil langkah mendampingi korban kasus pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan.
Pendampingan terhadap korban kasus pelecehan seksual pada anak itu sudah menjadi kewajiban, dan mengutamakan pemulihan mental dari trauma.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, mengatakan aspek utama harus diperhatikan itu mental anak, apalagi pelaku melakukannya terhadap korban sejak 2021.
“Ya kita hadir sebagai penguat mendampingi korban, karena ada intimidasi pada agar tidak bicara,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendampingi korban visum di RSUD Sekarwangi untuk melengkapi bukti hukum. “Korban itu mengalami trauma hebat karena ada tekanan dari pelaku sehingga menyebabkan putus sekolah. Intinya kami melakukan pemulihan psikologis korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DP3A saat ini mencatat korban yang menempuh jalur hukum baru tiga. Pihaknya akan terus mendampingi para korban, setiap proses hukum di kepolisian berjalan. “Namun untuk korban putus sekolah, kami mengambil langkah sebagai solusi nanti agar mengikuti program paket,” pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

















