JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Sukabumi Agus Samsul, angkat bicara mengenai keputusan Walikota (Kepwal) yang baru, soal pencabutan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R. Syamsudin SH.
Legislator ini juga menilai Kepala tersebut telah melanggar batas usia Dewas yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Agus Samsul mengatakan, soal penerbitan Kepwal yang baru, itu tindak lanjut rekomendasi panja dari DPRD. Namun, pihaknya mempertanyakan Kepwal tersebut, sejauh ini tidak tahu pasti mengenai isi Kepwal Dewas baru.
“Ya, kami tidak mengetahui komposisi Dewas yang baru, apakah ada perubahan atau masih sama. Intinya saya hanya menerima pemberitahuan saja atas adanya Kepwal Baru,” ujar Agus,(18/2).
Dimana dalam Kepwal pada poin kedua tertulis, bahwa Walikota mencabut Kepwal Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin, Ubaydillah yang melanggar salah satu syarat usia Dewas dari Permendagri nomor 79 tahun 2018 .
Agus menekankan, meminta pemerintah harus lebih transparan terkait jawaban hasil panja tersebut, tidak hanya melalui surat supaya publik mengetahuinya. Apalagi, dalam persoalan ini disoroti berbagai elemen masyarakat.
“Tentunya, seharusnya penerbitan Kepwal Baru melalui jumpa pers, supaya masyarakat tahu dan terbuka. Kemudian DPRD juga hanya tahu soal Kepwal Dewas barunya saja, tidak tahu soal komposisi dan perubahannya apa,” pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan











