JURNALSUKABUMI.COM – Isu mengenai adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan terkait sekitar 250 desa yang diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengaku prihatin atas kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan PBB di tingkat desa memang masih bervariasi.
“Ada desa yang sudah lunas, tapi ada juga yang realisasinya masih di bawah 50 persen,” ujar Herdy Somantri melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).
Terkait laporan masyarakat tersebut, Herdy yang akrab disapa Bima menegaskan pihaknya memberikan imbauan agar dana titipan pajak dari masyarakat segera disetorkan ke kas daerah.
“Kami berharap tidak ada penyelewengan. Jika pajak memang masih di wajib pajak, maka bisa ditagihkan sesuai aturan. Tapi kalau ada dugaan penyelewengan, tentu itu bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Bima juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Kabupaten Sukabumi kini sudah berbasis digital agar masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status pembayaran pajak mereka.
“Kalau masyarakat sudah bayar tapi di sistem belum tercatat lunas, itu akan menjadi pertanyaan besar. Maka transparansi lewat sistem digital ini sangat penting,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bima berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan petugas pemungut pajak bisa terus ditingkatkan agar target pendapatan daerah dapat tercapai.
“Pendapatan daerah ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terutama di desa. Tahun 2026 nanti, pemerintah daerah fokus pada pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Apalagi, dana transfer pusat tahun depan berkurang sekitar Rp725 miliar. Maka, kita sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Sukabumi kini tengah menggulirkan program “Tebus Murah PBB” untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program ini berlaku hingga 30 November 2025 dengan sejumlah potongan menarik:
- 100% gratis untuk tunggakan PBB tahun 1994–2012
- Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019
- Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020–2021
- Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2022
- Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2023
- Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024
Namun, Bima menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan program tebus murah ini adalah melunasi PBB tahun 2025 terlebih dahulu.
“Program ini kesempatan baik. Di saat daerah lain menaikkan pajak, Pemkab Sukabumi justru memberikan diskon. Mari manfaatkan sebelum 30 November 2025,” ajaknya.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa menggunakan layanan WhatsApp di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui aplikasi Smart Bapenda Sukabumi yang tersedia di Play Store.
“Kepedulian dan kesadaran pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang kita cintai,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan







Discussion about this post