JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (14/8/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Agenda utama rapat adalah Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, serta Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Perubahan APBD 2025 mencatat adanya kenaikan baik pada pendapatan maupun belanja daerah.
- Pendapatan Daerah naik Rp113,22 miliar menjadi Rp4,62 triliun.
- PAD naik Rp30,69 miliar
- Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar
- Lain-lain pendapatan sah naik Rp4 miliar
- Belanja Daerah naik Rp147,02 miliar menjadi Rp4,67 triliun.
- Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar
- Belanja Modal naik Rp17,68 miliar
- Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar
- Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar
Sementara itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan sebesar Rp122,38 miliar dan pengeluaran Rp114,67 miliar.
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
- Penyesuaian belanja pegawai sesuai aturan,
- Efisiensi belanja barang habis pakai, jasa, dan perjalanan dinas,
- Intensifikasi serta ekstensifikasi PAD,
- Optimalisasi sumber pendapatan baru,
- Peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk kantor kecamatan,
- Pengembangan potensi wisata di Surade,
- Penyediaan sarana pengelolaan sampah,
- Prioritas pembangunan sektor infrastruktur, lingkungan, pertanian (kopi), perikanan (Nelayan Motekar), pendidikan, kesehatan, serta mitigasi bencana.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa penyesuaian APBD 2025 didasarkan pada perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
“Perubahan APBD ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Kami berterima kasih atas masukan DPRD yang menjadi wujud pengendalian pemerintahan dan pembangunan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post