Pemkot Sukabumi Angkat Bicara Soal Viral Tamu Hotel Anugrah Didenda Satu Juta Rupiah

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah postikan viral menarasikan seorang tamu hotel di Kota Sukabumi yang mengalami kejadian tak mengenakan usai dikenai denda Rp1 juta, usai menggabungkan dua kasur (twin bed).

Pada unggahan akun tiktok @putririna1980 itu mengeluhkan besaran denda dianggap lebih tinggi dari harga sewa kamar di bawah Rp1 juta.

Peristiwa ini ditanggapi Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, bahwa Dinas Pariwisata telah meminta klarifikasi kepada kepada pihak hotel terkait kebijakan tersebut.

“Sudah ada karena itu kan kewenangan pengusaha saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar sebetulnya tapi saya sudah menugaskan dinas pariwisata untuk memberikan permintaan (klarifikasi) apa yang terjadi,” ujar Kusmana, Rabu (12/02/2025).

Dia mengatakan, bahwa aturan mengenai tata tertib hotel itu merupakan tanggungjawab pengelola. Kendati demikian, dia menghimbau agar kebijakan tersebut disampaikan dengan jelas kepada tamu hotel. Agar menghindari kejadian serupa.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan terkait klarifikasi beberapa hal. Saya punya grup juga hotel-hotel se jabar. Memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani,” jelasnya.

“Ada juga yang meringankan komunikasi antara konsumen dan hotel. Hade goreng ku basa, silahkan ngobrol karena kan hotel juga punya aset yang harus dilindungi juga. Mudah-mudahan ini bisa,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak hotel Anugrah telah menyampaikan klarifikasi melalui akun sosial media terkait kejadian viral di tempatnya. Dalam postingannya, pihak hotel menjabarkan kronologi permasalahan yang terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 lalu itu.

Pihak hotel menjelaskan pemesanan kamar atas nama Rina dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga, seluruh pembayaran termasuk deposit sebesar Rp600 ribu telah dilakukan sebelumnya.

“Adapun dasar dibuatnya tata tertib larangan Joint Bed, mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa sehingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung/tamu berikutnya,” tulis manajemen Hotel Anugrah.

“Menyatukan bed/kasur terlebih tanpa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, beresiko menimbulkan kerusakan aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang diantara kedua divan,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berkomitmen akan meningkatkan komunikasi dengan pelanggan agar kejadian serupa tak terulang.

 

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat
Hadirkan Wifi Cepat Unlimited, MyRepublic Perluas Jaringan Internet di Palabuhanratu
356 SPPG Berdiri di Sukabumi, BGN Pastikan Ahli Gizi Tetap Jadi Syarat Mutlak 

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB