JURNALSUKABUMI.COM – 73.862 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau anggota PTSP se-Jawa Barat pada pemilihan serentak tahun 2024 ini resmi dilantik.
Pelantikan tersebut berdasarkan hasil Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 lalu.
“Selamat bertugas dengan penuh dedikasi dalam mengemban amanah mengawal pemilihan serentak di Jawa Barat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Nuryamah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (5/11/2024).
Ia menjelaskan, setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, anggota PTPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
“PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan,” jelas Nuryamah.
Selama masa kerja itu, lanjut dia, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS. Tugas tersebut mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas amanah yang diemban. Tetap berintegritas dan ingat akan tugas pokok sebagai PTPS,” imbuhnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post