JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kota Sukabumi, Kamis (12/09/2024) malam.
Polisi juga turut menjaring pekerja malam atau pemandu lagu (PL) dan pengunjung untuk diperiksa dan di tes urine di Polres Sukabumi Kota.
Saat merazia tempat karaoke keluarga tersebut, polisi mendapati satu ruang karaoke bertulis nomor 10 yang di dalamnya terdapat puluhan botol miras.
“Adapun hasil yang kami peroleh yaitu kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis, 21 orang terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, 9 orang tamu atau pengunjung dan satu pegawai selaku bagian kasir,” ujar Bagus kepada awak media pada Jumat (13/09) dini hari.
Dia mengatakan, razia itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan kejahatan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Terlebih, memasuki libur akhir pekan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.
“Ke depan kami juga akan melaksanakan razia berikutnya ke tempat hiburan yang melakukan atau menjual miras yang diduga tidak berizin. Kita masih melakukan pendalaman apakah miras itu berizin, legal atau miras tersebut palsu,” jelasnya.
Tindak lanjut dari kasus tersebut polisi akan berkoordinasi dengan Pemda dan dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap pekerja malam tersebut.
“Kami imbau kepada lokasi THM karaoke keluarga agar betul-betul tidak melakukan atau menjadi pelaku peredaran miras,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












