JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi melaporkan akun Facebook bernama Atep Romli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi guru.
Pelaporan tersebut berdasarkan lantaran postingan tersebut dinilai menodai profesi guru dan dikekhwatirkan memicu kemarahan para guru yang lebih luas.
Sekretaris PGRI Kabupaten Sukabumi, Asep Nurahman, menyatakan bahwa meskipun postingan telah dihapus, pihak PGRI telah menyimpan bukti berupa tangkapan layar (screenshot).
“Kami melaporkan akun Atep Romli karena pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi guru. Ini tidak hanya menyinggung guru di Sukabumi, tetapi juga di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” ungkap Asep Nurahman, Kamis (16/05/2024).
Menurut Asep Laporan ini bertujuan untuk meredam emosi para guru dan mencegah tindakan di luar hukum.
“Penghinaan ini ditujukan kepada seluruh profesi guru, bukan perorangan. Sebagai organisasi profesi, kami berkewajiban membela hak-hak anggota kami,” tegas Asep.
Asep menjelaskan, pemicu utama postingan tersebut adalah kecelakaan bus di Subang Ciater yang melibatkan siswa SMK Lingga Depok hingga menelan korban jiwa.
Atep Romli dalam postingannya menyalahkan guru atas kejadian tersebut dan menganggap mereka lebih berfokus pada bisnis daripada pendidikan.
“Warning, hey para wali murid/guru sekolah kalian itu ditugaskan untuk mengajar bukan untuk berbisnis sampai menghilangkan anak murid begitu banyak, gak mikir ya gaji kalian itu dari pemerintah emang gak cukup, sampai ngadain tour bisnis segala, goblog tangkurak guru sia, mantak aing sok nyaram ka para guru hal NU Kitu patut, kehed siah guru teu boga polo,” demikian isi postingan Atep Romli.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












