JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada pelaku UMKM.
Target yang ingin dicapai adalah untuk memberdayakan para pelaku usaha, khususnya mikro yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“SHAT merupakan program pemerintah pusat. Hal itu untuk membantu pelaku UMKM memiliki sertifikat atas lahan yang dipakai usahanya. Sehingga, tempat usahanya memiliki legalitas tanah,” kata Sekretaris Dinas DKUKM, Ina Sri Inayati, Selasa, (12/12/2023).
Dia menambahkan, ketika tanah tempat berusaha sudah tersertifikasi, maka para pelaku usaha menjadi lebih tenang dalam berusaha karena tidak harus berpindah-pindah.
Masih kata dia, pemerintah terus menggenjot kegiatan pengembangan untuk usaha mikro kuliner tersebut. Mengingat 65 persen UMKM di Kabupaten Sukabumi berusaha di bidang kuliner. Di mana, sebagian besar dari mereka pengelolaannya masih tradisional.
“Kami hadir untuk memberikan skill kepada pelaku UMKM yang kali ini difokuskan untuk kuliner. Sehingga, para pelaku UMKM bisa mengelola usahanya lebih profesional dan dari sisi kemasan lebih bagus. Termasuk dari sisi pelengkapan sertifikat penunjang,” ujarnya.
Bahkan kata dia, secara menyeluruh, pembinaan terus dilakukan kepada sekitar 207.862 pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi . Termasuk bantuan agar para pelaku UMKM semakin melek digital.
“Kita mencoba memfasilitasi untuk penjualan secara digital lewat bekerjasama dengan marketplace. Bahkan, kami pun punya toko digital Tokokami. Platform ini untuk menghubungkan produsen dengan pasar,” ucapnya.
Maka dari itu kata dia, dalam kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Sekaligus pemateri kompeten yang dapat meningkatkan kemampuan pera pelaku usaha
Berdasarkan data yang dihimpun, kuota sertifikat tanah untuk UMKM di 2023 untuk Kabupaten Sukabumi sekitar 853 bidang. Jumlah tersebut tersebar bagi UMKM yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Tak hanya dari sisi digital, DKUKM Kabupaten Sukabumi pun terus mendorong agar semua desa memiliki produk UMKM unggulan. Sehingga, setiap desa memiliki produk unggulan yang sesuai potensi wilayahnya.
“Contoh di Waluran ada hanjeli atau di Cisaat ada manisan pala yang terus kami dorong dan bina agar menjadi produk unggulan di wilayahnya. Kita coba dorong dari bahan dasar, kemudian menjadi produk, dan pemasarannya,” ungkapnya.
Korsub Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi M. Andi Indradi menambahkan, ratusan sertifikat ini akan dibagikan secara bertahap. Di mana, hari ini sekitar 40 sertifikat yang telah dibagikan untuk UMKM.
“Kami menyerahkan sertifikat secara bertahap. Tapi total keseluruhan tahun ini sekitar 853 buah,” terangnya.
Berkaitan sertifikat itu sendiri, dirinya berpesan agar dijaga. Bila memungkinan, bisa dikembangkan untuk usahanya.
“Tolong dijaga dan jangan sampai hilang. Kalau bisa dikembangkan untuk usahanya,” imbaunya.
Pelaku Usaha Kuliner asal Kecamatan Cisolok Ahmad Jarnuji (43) menambahkan, dirinya mengaku tenang berusaha. Apalagi, setelah mendapatkan sertifikat tanah atas lahan usahanya.
“Saya punya usaha bakso yang telah dirintis selama enam tahun terakhir di lahan yang disertifikatkan. Atas adanya ini, saya semakin tenang dalam berusaha,” bebernya.
Bahkan ke depannya, dirinya akan mengembangkan usahanya. Apalagi, masih terdapat lahan yang bisa dibangun untuk pengembangan usaha. “Sekitar 210 meter luasan lahan yang telah tersertifikasi. Rencananya, ke depan akan dibangun tempat usaha lagi,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












