JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dukung penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam persiapan pemilu 2024 yang telah di sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Kami mendukung langkah itu. Sebab memang perlu aturan yang jelas. Sehingga dalam mengambil tindakan penertiban, kami ada acuan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, Kamis (12/10/23).
Dalam proses sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi pun menjadi salah satu narasumber. Riyadi memberikan penjelasan terkait Implementasi Perda 10/2015 Jo 3/2018, yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Riyadi, alat peraga sosialisasi yang ditempatkan di jalur hijau, taman, dan tempat umum akan ditertibkan. Jalur hijau merujuk pada setiap jalur terbuka sesuai dengan ruang dan tata wilayah yang telah diatur dalam Perda 10/2015 Jo Perda 3/2018.
“Jalur hijau mencakup area penanaman tumbuhan dan elemen lanskap lainnya yang berada dalam ruang jalan maupun dalam pengawasan jalan. Jalur hijau ini merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang melibatkan taman kota, taman pemakaman umum, pantai, dan sungai,” kata Akhmad Riyadi.
Riyadi menegaskan bahwa jika partai politik tidak menghapus alat peraga sosialisasi tersebut sendiri dalam batas waktu yang telah disepakati, yakni tanggal 27 November 2023, sesuai kesepakatan bersama, maka Satpol PP, bersama Polri, TNI, Bawaslu, dan KPU, akan bertindak untuk menertibkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

















