JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, nomor induk berusaha (NIB) sebagai komponen penting dalam melanjutkan keberlangsungan usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS,” kata Nunung, Rabu (14/6/23). Kegiatan berlangsung di Kampung Arwana, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal.
“Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal telah ditetapkan sebagai Kawasan Unggulan Perikanan dengan komoditas ikan Arwana melalui keputusan Bupati No. 500.5.3./Kep. 409/Diskan/2023 tanggal 19 Mei 2023,” jelasnya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, pembudidaya ikan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.
Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.
Ada pun NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Karena itu, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan.
“Sehingga tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem,” terangnya.
Manfaat NIB antara lain
Sebagai dokumen legalitas usaha
mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha,
memberikan perlindungan dan kepastian berusaha dan meningkatkan kredibilitas usaha
Mendapatkan pendampingan usaha.
Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudidayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan), sehingga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.
Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Arwana ini.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.
Redaktur: Usep Mulyana












